Pulau Punjung, – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (28/4/2026).
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, SH, LL.M., secara simbolis menyerahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto. Nagari tersebut dipilih karena berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen, sehingga diharapkan dapat menjadi contoh bagi nagari lainnya dalam pengelolaan PBB di Kabupaten Dharmasraya.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyerahan SPPT dan DHKP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan PBB-P2. Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya,” ujar Bupati.Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Marten Yunus beserta jajaran, khususnya Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB, yang telah menyelesaikan pencetakan SPPT PBB se-Kabupaten Dharmasraya sehingga distribusinya kepada masyarakat dapat segera dilakukan.
Editor : MS