"Kita desak kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,"ujar nya
Firdaus Firman kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sumatera Barat mengatakan, pihaknya mengakui penganguran, kecendrungan angka cukup tinggi, dari persentase turun, namun dari segi jumlah angka penggaguran cukup tinggi. Pihaknya akui Provinsi Sumbar tidak daerah industri.
"Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 Persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS ketenagakerjaan," ujar Firdaus
Lanjut Firdaus, pihaknya mendorong, agar pokir anggota DPRD Sumbar dapat diserap di BPJS Keternagakerjaan."UMP belum masuk dijerat pidana, dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota," ujar Firdaus
Editor : MS

