Limapuluh Kota, - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memuat pelarangan anti lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). denda administratif hingga rehabilitasi bagi penyuka sesama jenis berlaku dalam rancangan perda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Pen Yul Hasni menjelaskan, peraturan anti-LGBT tersebut dimuat dalam Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (trantibum) yang sedang dirancang secara serius oleh Bapemperda. Tahapannya juga sudah masuk finalisasi.
“Senin lalu sudah dilaksanakan paripurna pemaparan hasil kajian Bapemperda terkait Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (trantibum), yang didalamnya dimuat pelarangan terhadap prilaku LGBT atau penyuka sesama jenis,” terang Pen Yul Hasni, Rabu (13/3/2026) dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskan Pen Yul, masuknya pelarangan LGBT ke dalam perda merupakan cara DPRD menampung keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik LGBT akhir-akhir ini. Ini juga menjadi bagian menjaga generasi agar tidak terjerumus ke dalam pola pergaulan yang salah.
“Ini aspirasi masyarakat. Larangan berprilaku sebagai pasangan sesama jenis tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Ranperda yang sedang dirancang. Semoga aturan ini mampu menjaga generasi kita dari perbuatan yang dilarang norma adat dan agama,” papar Pen Yul.
Ditambahkan Benni Okva, anggota Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, pasal anti-LGBT juga memuat denda administratif dan rehabilitasi bagi pelaku LGBT. “Dendanya sepuluhan juta, rehabilitasi juga diperlakukan untuk penyuka sesama jenis,” ungkap Benni Okva.Ditegaskan Benni, pasal anti-LGBT menitikberatkan perlawanan terhadap prilaku menyimpang, bukan untuk mengumbar kebencian secara personal kepada pelakunya. “Ini bukan tentang kebencian, itu kenapa ada unsur rehabilitasi masuk dalam pasal tersebut. Kita tidak sedang “memerangi” personalnya, tapi kelakuan yang menyimpang,” kata Benni.
Dalam pasal, juga ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyediakan klinik sosial bagi pelaku yang memiliki orientasi seksual menyimpang. “Pelaku akan mendapatkan diagnosis dan konseling psikososial, bimbingan mental sprititual, pelayanan aksesibilitas dan bimbingan resosialisasi,” ucap Benni.
Benni tak menampik, pasal dalam Perda Tibum itu akan menimbulkan pro-kontra, terutama dari kelompok yang menjunjung tinggi kebebasan dan menganggap, pembatasan ruang LGBT merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Tapi sekali lagi, ini bukan menyasar orang secara personal, tapi prilakunya. Landasannya jelas, mulai dari norma adat, hingga agama. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan hak asasi. Ini murni benteng untuk generasi,” tegas Benni.
Editor : Editor

