Jakarta, - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiagakan 51 Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi masuknya virus hanta atau hantavirus ke Tanah Air.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat sistem karantina kesehatan, pengawasan bandara internasional, serta perlindungan kesehatan masyarakat di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap penyakit menular global.
Kebijakan tersebut sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem deteksi dini penyakit menular yang berpotensi memicu wabah baru. Selain itu, pengawasan terhadap penumpang internasional kini diperketat melalui pemanfaatan teknologi digital, thermal scanner, hingga pelaporan kesehatan elektronik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menjelaskan bahwa fungsi utama 51 Balai Kekarantinaan Kesehatan adalah mencegah masuknya penyakit menular dari luar negeri ke Indonesia.
Menurutnya, ketika suatu negara mengalami peningkatan kasus penyakit tertentu yang berpotensi menjadi wabah, maka sistem karantina kesehatan Indonesia langsung meningkatkan pengawasan terhadap arus kedatangan internasional.
“Ketika terjadi peningkatan kasus penyakit yang berpotensi menjadi wabah di negara lain, kantor kekarantinaan bertugas melakukan pengamatan dan perlindungan agar penyakit tersebut tidak masuk ke Indonesia,” ujar Andi usai konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah RI di Jakarta.Lebih lanjut, Kemenkes kini memantau secara ketat penumpang pesawat dan kapal laut, khususnya dari negara yang telah masuk kategori berisiko tinggi. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner dilakukan di sejumlah pintu masuk internasional guna mendeteksi gejala awal penyakit menular.
Tidak hanya itu, sistem pelaporan kesehatan penumpang juga telah bertransformasi secara digital. Jika sebelumnya menggunakan formulir manual berbasis kertas, kini pemerintah memanfaatkan barcode digital untuk mempercepat proses identifikasi dan pelacakan kesehatan penumpang.
Andi mengatakan, data tersebut sangat penting karena menjadi bagian dari sistem perlindungan kesehatan nasional. Apabila ditemukan gejala mencurigakan, petugas kesehatan dapat langsung melakukan pemeriksaan lanjutan hingga merujuk penumpang ke rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk pemerintah.
Di sisi lain, Kemenkes juga menegaskan bahwa kasus hantavirus yang ditemukan di kapal pesiar MV Hondius berbeda dengan jenis hantavirus yang selama ini ditemukan di Indonesia.
Editor : Editor

