Hampir Tuntas! DPRD Limapuluh Kota Rancang Pasal anti-LGBT: Denda Administratif dan Rehabilitasi Berlaku

Ketua Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Pen Yul Hasni memaparkan hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum di ruang rapat gedung DPRD setempat, Rabu (13/3/2026). (Foto: Ist)
Ketua Bapemperda DPRD Limapuluh Kota, Pen Yul Hasni memaparkan hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum di ruang rapat gedung DPRD setempat, Rabu (13/3/2026). (Foto: Ist)

Benni memahami keresahan masyarakat akhir-akhir ini. Apalagi kaum penyuka sesama jenis secara terang memproklamirkan orientasi seks menyimpang mereka, baik di media sosial atau kehidupan nyata.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD wajib menampung aspirasi dan mewujudkannya, khusus untuk keresahan soal LGBT, kami ejawantahkan lewat peraturan daerah. Semoga aturan ini bermanfaat untuk khayalak,” harap Benni. (***)

Editor : Editor
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini