Motif Narkoba Gratis, Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu 1,4 Kg

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir obat sediaan farmasi hasil pengungkapan kasus bulan Mei 2026 di Aula Polres Karawang, Kamis (21/5/2026). (Foto: Ist)
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir obat sediaan farmasi hasil pengungkapan kasus bulan Mei 2026 di Aula Polres Karawang, Kamis (21/5/2026). (Foto: Ist)

Karawang, - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan sediaan farmasi tanpa izin dengan total barang bukti signifikan selama periode Mei hingga 21 Mei 2026. Pengungkapan ini melibatkan 24 tersangka, dengan kasus terbesar berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karawang yang baru, AKP Ferly Marasin, S.Tr.K., S.I.K., dalam Jumpa Pers di Aula Polres Karawang, Kamis (21/5/2026).

"Ini merupakan pengungkapan kasus terbesar pada periode Mei hingga saat ini. Barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram, sintetis 201,10 gram, dan ekstasi 3 butir," ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

Ia menjelaskan bahwa kasus menonjol tersebut diungkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Karawang di bawah pimpinan AKP Ferly Marasin. Kronologis penangkapan berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial SD. Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram, dua buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, dan satu unit ponsel.

Berdasarkan pengembangan, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. SD bertindak sebagai kurir sabu setelah mendapatkan pasokan dari TL alias Godek yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan sistem tempelan.

"Rencananya barang tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta. Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta yang kemudian dibagi antara SD dan DN," jelas Kapolres.

AKBP Fiki menyoroti motif para pelaku. Mereka mengaku menjadi pengedar karena diiming-imingi narkoba secara gratis. "Ini menjadi tren, orang jadi pengedar karena ingin narkoba gratis," tegasnya.

Selain kasus narkotika, Polres Karawang juga mengungkap 14 kasus sediaan farmasi berupa obat-obatan tertentu dengan total barang bukti 30.075 butir. Kasus menonjol terjadi pada Kamis 14 Mei 2026, dengan barang bukti sebanyak 17.640 butir yang dikembangkan di dua lokasi, yaitu Batujaya, Karawang, dan Muaragembong, Bekasi.

Kapolres menjelaskan, kasus obat-obatan berawal dari penangkapan tersangka PP di Batujaya dengan barang bukti 8.070 butir obat. Melalui Scientific Investigation menggunakan media digital, polisi menangkap pemasoknya, WA, di Muaragembong, Bekasi, dengan barang bukti tambahan 9.570 butir. Pemasok utama diduga berasal dari Aceh dan kini masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Editor : Editor
Banner Infografis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini