Dinas Koperasi Padang Ajak Pelaku Usaha Dukung Pendataan UMKM

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, didampingi jajarannya saat memberikan sosialisasi terkait pendataan UMKM di kantor dinas tersebut, Minggu (24/5/2026). (Foto: Ist)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, didampingi jajarannya saat memberikan sosialisasi terkait pendataan UMKM di kantor dinas tersebut, Minggu (24/5/2026). (Foto: Ist)

Padang - Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang menggelar kegiatan sosialisasi dan ajakan kepada seluruh pelaku usaha untuk mendukung program pendataan UMKM.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026), ini merupakan bagian dari upaya penguatan data pelaku usaha daerah demi meningkatkan kualitas program pembinaan.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, didampingi Nila Surya Devi dan Lani Widya Putri, menjelaskan bahwa kegiatan pendataan ini bertujuan untuk memperoleh data usaha yang akurat.

"Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan Pendataan dan Verifikasi Data UMKM di lapangan. Tujuannya adalah agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran untuk UMKM Kota Padang. Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor," ujar Teddy Antonius.

Teddy menegaskan bahwa pendataan ini bukan merupakan razia, penertiban, ataupun upaya mempersulit pelaku usaha.

Kegiatan ini dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kesempatan itu, dijelaskan pula kriteria UMKM berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.

Usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun secara otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

Teddy mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir ketika didatangi petugas. "Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya, ya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi. Kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026," tuturnya.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Bagikan

Berita Terkait
Terkini