"Kami memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan tetap dijalankan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance, pengendalian internal yang efektif, dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan," tegasnya.
Berdasarkan kesimpulan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, pengelolaan operasional Bank Nagari selama periode pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan internal perusahaan dan regulasi perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Sebagai tindak lanjut, Bank Nagari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kebijakan internal.
Selain itu, perusahaan memperkuat fungsi satuan kerja terkait, meningkatkan koordinasi antarunit, serta mengoptimalkan penerapan manajemen risiko pada seluruh lini bisnis.
Langkah tersebut mencakup pengawasan portofolio pembiayaan, pengendalian risiko operasional, penguatan kepatuhan, hingga penanganan kredit bermasalah.
Untuk fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari juga telah melakukan evaluasi, penyelesaian, dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing kasus.
Manajemen bahkan telah menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026 dan saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).Komisaris Utama Bank Nagari, Andri Yulika, menegaskan bahwa Bank Nagari memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat.
Menurutnya, Bank Nagari tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga menjadi sumber pendapatan daerah melalui kontribusi dividen kepada pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemegang saham.
"Bank Nagari sangat mempengaruhi perekonomian Sumbar. Karena itu tata kelola perusahaan harus dijaga secara profesional dan transparan. Ini adalah bisnis kepercayaan," katanya.
Editor : Editor