"Bagi calon peserta OKK tentunya yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk dapat mengikutinya. Bagi peserta yang dinyatakan lulus berhak untuk mendapat KTA status Anggota Muda serta sertifikat tanda lulus ikut OKK. Setelah menggenggam KTA Anggota Muda kemudian berkesempatan ikut UKW sesuai jenjang atau tingkat yang akan dijalani nantinya, " jelasnya.
Karenanya, PWI Sumbar mengimbau agar pengurus di Kabupaten/Kota segera dapat ditindaklanjuti oleh kepengurusan PWI Kota Bukittingggi bersama pengurus PWI Kabupaten/Kota se-Sumbar nantinya, " harapnya. (***) Editor : Editor
