"Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini. Mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda," tambahnya.
Dinas Perkim Kota Padang membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni untuk mengajukan bantuan perbaikan.
Virgistia mengimbau warga agar proses pengusulan dilakukan secara berjenjang melalui kantor kelurahan setempat sehingga data penerima dapat diverifikasi dengan baik.
"Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni," katanya.
Adapun dokumen yang harus disiapkan masyarakat antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)- Foto kondisi fisik rumah yang mengalami kerusakan
- Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Melalui program RTLH ini, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni di Kota Padang terus berkurang dari tahun ke tahun.
Editor : Editor
