Mandeknya Revisi UU Pemilu, ini kata KPU

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan pandangannya terkait mandeknya revisi Undang-Undang Pemilu dalam Webinar Series 4 Diskusi Publik The GRIT Institute by PNPS GMKI, Jumat (12/6/2026). (Foto: Ist)
Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan pandangannya terkait mandeknya revisi Undang-Undang Pemilu dalam Webinar Series 4 Diskusi Publik The GRIT Institute by PNPS GMKI, Jumat (12/6/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, - Polemik revisi Undang-Undang Pemilu yang terhenti di tengah jalan mendapat sorotan tajam dari internal penyelenggara. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, menduga ada tarik-menarik kepentingan politik yang membuat regulasi tersebut tak kunjung rampung.

‎Dalam sebuah diskusi publik, Iffa tanpa tedeng aling-aling mengupas tuntas penyebab kemacetan regulasi yang dinilai krusial untuk pemilu serentak mendatang.

‎“KPU berperan sebagai implementing agency (pelaksana kebijakan), namun juga bisa menjadi policy advisor (pemberi masukan kebijakan) berdasarkan data empiris,” ujar Iffa dalam Webinar Series 4 Diskusi Publik The GRIT Institute by PNPS GMKI, Jumat (12/6/2026) yang dikutip melalui akun resmi KPU.

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki banyak masukan konkret, mulai dari keserentakan rekrutmen penyelenggara hingga tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, masukan tersebut seolah berhenti di meja legislasi.

‎“Mandeknya revisi UU Pemilu mempertanyakan apakah ini kelalaian legislasi atau memang kalkulasi politik semata?,” tegas Iffa mengkritisi kebuntuan yang terjadi.

‎KPU berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sistem pemilu yang adaptif dan berintegritas, terutama dalam pemanfaatan teknologi pemilu. Namun, tanpa adanya perubahan regulasi, langkah KPU dinilai seperti berjalan di tempat. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini