Jakarta, - Polemik revisi Undang-Undang Pemilu yang terhenti di tengah jalan mendapat sorotan tajam dari internal penyelenggara. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, menduga ada tarik-menarik kepentingan politik yang membuat regulasi tersebut tak kunjung rampung.
Dalam sebuah diskusi publik, Iffa tanpa tedeng aling-aling mengupas tuntas penyebab kemacetan regulasi yang dinilai krusial untuk pemilu serentak mendatang.
“KPU berperan sebagai implementing agency (pelaksana kebijakan), namun juga bisa menjadi policy advisor (pemberi masukan kebijakan) berdasarkan data empiris,” ujar Iffa dalam Webinar Series 4 Diskusi Publik The GRIT Institute by PNPS GMKI, Jumat (12/6/2026) yang dikutip melalui akun resmi KPU.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki banyak masukan konkret, mulai dari keserentakan rekrutmen penyelenggara hingga tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, masukan tersebut seolah berhenti di meja legislasi.“Mandeknya revisi UU Pemilu mempertanyakan apakah ini kelalaian legislasi atau memang kalkulasi politik semata?,” tegas Iffa mengkritisi kebuntuan yang terjadi.
KPU berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sistem pemilu yang adaptif dan berintegritas, terutama dalam pemanfaatan teknologi pemilu. Namun, tanpa adanya perubahan regulasi, langkah KPU dinilai seperti berjalan di tempat. (***)
Editor : Editor