Perusahaan Tambang di 50 Kota Menunggak Pajak Miliaran Rupiah, Benni Okva: Jika Tolak Bayar, Hentikan Operasional!

Benni Okva, Ketua Fraksi Nasdem sekaligus anggota Pansus PAD DPRD Limapuluh Kota, saat memberikan pernyataan menanggapi temuan BPK soal tunggakan pajak tambang miliaran rupiah. (Foto: Ist)
Benni Okva, Ketua Fraksi Nasdem sekaligus anggota Pansus PAD DPRD Limapuluh Kota, saat memberikan pernyataan menanggapi temuan BPK soal tunggakan pajak tambang miliaran rupiah. (Foto: Ist)

Payakumbuh, - BPK Perwakilan Sumbar merilis laporan tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh empat perusahaan tambang di Kabupaten Limapuluh Kota sepanjang tahun 2025. Tak tanggung-tanggung, tunggakannya sampai miliaran rupiah.

Empat perusahaan Tambang yang menunggak pajak adalah PT AMD, PT AHS, PT ATC dan CV TJ. Angkanya mencapai Rp1.883.798.836,70.

Keempatnya diketahui mengeloa pertambangan batu kapur, granit/andesit, batu kali, kalsit, kaolin serta jenis mineral bukan logam dan batuan lainnya.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva menilai empat perusahaan itu tak taat, dan bertentangan dengan aturan yang ada.

Benni merekomendasikan sanksi tegas untuk empat perusahaan tersebut.

Apalagi, pajak yang tak dibayar bukan sekali, tapi sudah bertahun-tahun. Bahkan, ada satu perusahaan yang menunggak pajak dari tahun 2023.

“Ironinya, ini sudah lewat tahun tapi tak kunjung dibayar. Apalagi infonya ini bukan yang pertama. Sudah berkali-kali perusahaan tambang yang beroperasi di Limapuluh Kota lalai dalam membayar pajak. Kan ironi, mereka bebas saja mengeruk sumber daya alam, tapi ketika ditagih kewajibannya malah ingkar,” terang Benni.

Politisi muda asal Situjuah itu juga berbicara soal sanksi tegas.

Bahkan katanya, pemerintah bisa saja menghentikan operasional tambang sampai melunasi pajaknya.

Sanksi pemberhentian operasional ini tak menutup kemungkinan untuk dilaksanakan.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini