Dijelaskan Benni, ada empat langkah yang bisa dilakukan Pemerintah daerah sebagai pemungut pajak.
Pertama, memberikan sanksi administratif berupa Denda denda keterlambatan dengan tarif bunga tertentu dari pokok pajak yang menunggak, hingga batas waktu maksimal 24 bulan.
Jika tidak juga membayar, Pemda dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk menagih secara paksa tunggakan pokok pajak beserta sanksi denda yang terkumpul.
Langkah ketiga, bisa menghentikan operasional tambang. Bahkan bisa juga dapat dicabut izin operasionalnya atau dicegah penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Terakhir, tindakan paksa secara hukum. kalau terus menunggak, tahapan penagihan aktif bisa berujung pada penyitaan aset perusahaan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pemerintah daerah harus bertegas-tegas untuk hal ini,” tutur Benni yang merupakan Selretaris Komisi II DPRD Limapuluh Kota.
Benni menuturkan, saat ini DPRD Limapuluh Kota sedang fokus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).Bahkan secara khusus, dibentuk panitia khusus (Pansus) DPRD untuk pengelolaan pendapatan, termasuk pajak tambang. Benni termasuk anggota pansusnya.
“Kita tidak main-main. Jadi diminta juga wajib pajak, terutama perusahaan tambang untuk tertib. Kalau tidak, kami berlakukan aturan. Pajak itu penting, digunakan daerah untuk pembangunan, membantu masyarakat kecil, dan program sosial. Jika menunggak pajak, sama saja menghambat program kerakyatan,” ungkap Benni.
Selain pajak tambang, Benni menegaskan, Pansus PAD juga akan terus mengejar pendapatan dalam bidang lain. (***)
Editor : Editor