Jakarta, - Kegiatan ini disampaikan dalam seminar bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital: Peran Generasi Muda dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas” yang digelar di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, pada Senin (15/6/2026).
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam mendorong penguatan keterbukaan informasi publik, termasuk dalam mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta.
Menurut Harry, hingga saat ini DKI Jakarta belum memiliki Perda KIP yang dapat dijadikan landasan hukum untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.
“Kami berharap UPN Veteran Jakarta, khususnya Fakultas Hukum, dapat ikut mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sampai saat ini, belum banyak kalangan akademisi yang secara aktif terlibat mendorong pembentukan regulasi tersebut,” ujar Harry.
Harry menilai, keterlibatan perguruan tinggi akan memperkuat dukungan publik terhadap upaya penyusunan dan penyempurnaan peraturan daerah ini.
Selain itu, ia juga mendorong para mahasiswa untuk memahami dan menguasai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bekal utama dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.Harry juga menyoroti masih minimnya keberadaan Komisi Informasi di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Ia berharap para lulusan UPN Veteran Jakarta ke depannya dapat berkontribusi aktif dalam mendorong pembentukan lembaga serupa di daerah asal masing-masing.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Hareva, mengemukakan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen penting yang menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menurutnya, di tengah derasnya arus pertukaran informasi di era digital, masyarakat dituntut memiliki kemampuan literasi informasi yang memadai agar mampu membedakan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya dari informasi yang menyesatkan, termasuk berbagai narasi yang mengandung ujaran kebencian atau berpotensi memecah belah.
Editor : Editor