Dua Kali Tidak Hadir, Ketua Fraksi Demokrat dan Ketua BK DPRD Sumbar Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari Padang

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar (pakai peci) meninggalkan Kantor Kejari Padang, Senin (15/6/2026). (Foto: Ist)
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar (pakai peci) meninggalkan Kantor Kejari Padang, Senin (15/6/2026). (Foto: Ist)

Seperti diketahui, BSN sebagai Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.

Bahkan Kejari Padang juga telah memasukan BSN dalam DPO, dalam kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar itu.

Selain BSN, juga ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini. Yakni, RA, Senior Relationship Manager salah satu bank BUMN dan RF, Relationship Manager salah satu Bank BUMN.

Meski berstatus tersangka dan masuk DPO, BSN juga masih dibayarkan gajinya sebagai Anggota DPRD Sumbar aktif. Untuk menindaklanjuti masalah gaji BSN ini, Kejari Padang juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi, yakni Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, Kabag Keuangan dan Bendahara.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah atas nama tersangka BSN ini juga telah diuji secara hukum oleh Kuasa Hukum BSN melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, mencakup gugatan atas penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan.

Namun, permohonan tersebut ditolak, dan putusan memenangkan pihak Kejari Padang, sehingga seluruh proses hukum yang telah berjalan dinyatakan sah. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini