Padang, - Pemprov Sumbar memenangkan gugatan yang diajukan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) terkait penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Dalam putusan yang dibacakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Kamis (18/6/2026), majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat sekaligus mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa.
Putusan tersebut dinilai menjadi landasan hukum bagi Pemprov Sumbar dalam menindak bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang.
Meski demikian, pemerintah daerah belum dapat melakukan eksekusi karena pihak penggugat masih memiliki hak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Mashri Yanda Boy, mengatakan putusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum terhadap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Mashri, pokok persoalan dalam perkara tersebut bukan terkait kepemilikan lahan, melainkan legalitas pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.Ia menjelaskan bangunan hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan.
Selain itu, lokasi pembangunan berada di kawasan lindung yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi.
Karena itu, Pemprov Sumbar akan melakukan koordinasi lintas sektor sebagai persiapan penertiban sambil menunggu kepastian apakah pihak penggugat menempuh upaya hukum lanjutan.
Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, mengapresiasi putusan PTUN Padang yang memenangkan Pemprov Sumbar.
Editor : Editor