Pemprov Sumbar Menang di PTUN, Gugatan Hotel Lembah Anai Ditolak, JPS dan FWP-SB Beri Apresiasi

Salah satu bangunan hotel di kawasan Lembah Anai. (Foto: Ist)
Salah satu bangunan hotel di kawasan Lembah Anai. (Foto: Ist)

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan tata ruang harus menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan pembangunan.

Adrian menilai kawasan Lembah Anai memiliki fungsi strategis sebagai kawasan lindung sekaligus daerah yang rawan bencana.

Karena itu, setiap aktivitas pembangunan harus memperhatikan aspek keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

"Putusan ini memberikan pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Kami mengapresiasi langkah Pemprov Sumbar yang konsisten menjaga kawasan yang memiliki nilai ekologis penting bagi daerah," ujar Adrian pada Sabtu, (20/6/2026).

Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB), Novrianto.

Ia menilai putusan tersebut memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pembangunan.

Menurut Novrianto, kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi persyaratan administrasi, perizinan, serta ketentuan tata ruang sebelum memulai kegiatan usaha.

"Putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam pembangunan. Kami mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan agar pembangunan di Sumatera Barat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," katanya.

Putusan PTUN Padang tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan di kawasan strategis dan rawan bencana harus mengedepankan aspek legalitas, tata ruang, serta keselamatan masyarakat demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan publik. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini