"Idealnya sebuah putusan hanya dapat dikoreksi melalui putusan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi. Independensi Majelis Komisioner harus mendapat perlindungan yang memadai," katanya.
Dawam menegaskan hak memperoleh informasi publik tetap harus memperhatikan hak asasi manusia pihak lain.
Apabila akses informasi diperoleh melalui cara-cara yang mengganggu atau mencederai hak pihak lain, maka hak tersebut dapat kehilangan dasar legitimasi hukumnya.
Menjelang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat di DPR RI, Dawam berharap Komisi I DPR RI memilih figur yang memiliki integritas, rekam jejak positif, legitimasi publik yang kuat, serta mampu menjawab tantangan keterbukaan informasi di era digital.
"Pemilihan anggota KIP bukan semata soal pertimbangan politik. Yang dibutuhkan adalah figur yang mampu menerjemahkan konsep keterbukaan informasi dalam praktik, norma hukum, dan tuntutan zaman," tuturnya.Ia pun menyampaikan ucapan selamat kepada para calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 yang mengikuti proses seleksi di DPR RI. (***)
Editor : Editor