Rapat Koordinasi Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Padang

Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi rencana perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Senin (22/6/2026). (Foto: Ist)
Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi rencana perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Senin (22/6/2026). (Foto: Ist)

Sementara itu, Wakil Wali Kota Maigus Nasir menekankan bahwa setiap penambahan atau penyesuaian objek pajak dan retribusi harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia juga menginginkan agar seluruh potensi daerah, seperti pemanfaatan aset pemerintah, ruang publik, pajak hotel, restoran, dan fasilitas lainnya dapat dipetakan dan dioptimalkan secara maksimal.

“Kita harus menggali potensi sekecil apa pun. Seluruh aset dan fasilitas yang dimiliki daerah harus memberikan manfaat ekonomi bagi peningkatan PAD,” pungkas Maigus Nasir. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini