Kebijakan ini didasari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Selain berfungsi sebagai identitas resmi pengganti KTP bagi anak, KIA memiliki banyak manfaat praktis: mempermudah verifikasi identitas saat naik pesawat, mempermudah pembukaan rekening tabungan anak, serta menghindari risiko membawa dokumen asli seperti Kartu Keluarga atau akta kelahiran saat urusan administrasi. (***) Editor : Editor