Layanan Jemput Bola KIA Padang: Petugas Datang Langsung ke Sekolah Tanpa Pasfoto

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan program percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026). (Foto: Ist)
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan program percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026). (Foto: Ist)

Kebijakan ini didasari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

Selain berfungsi sebagai identitas resmi pengganti KTP bagi anak, KIA memiliki banyak manfaat praktis: mempermudah verifikasi identitas saat naik pesawat, mempermudah pembukaan rekening tabungan anak, serta menghindari risiko membawa dokumen asli seperti Kartu Keluarga atau akta kelahiran saat urusan administrasi. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini