Sekretaris KAN Gurun: Pastikan Transaksi Tanah Melalui Lembaga Resmi agar Terhindar dari Masalah Hukum

Sekretaris Karapatan Adat Nagari (KAN) Gurun H. Mashuri Khatik Mudo Ayat, S.Sos. (Foto: Ist)
Sekretaris Karapatan Adat Nagari (KAN) Gurun H. Mashuri Khatik Mudo Ayat, S.Sos. (Foto: Ist)

Tanah Datar, - Sekretaris Karapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, H. Mashuri Khatik Mudo Ayat, S.Sos, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli maupun pagang gadai tanah. Ia meminta warga memastikan seluruh proses administrasi dilakukan melalui KAN Gurun yang sah, guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Mashuri mengatakan, KAN Gurun tidak pernah mempersulit masyarakat dalam mengurus administrasi jual beli tanah maupun pagang gadai. Namun, setiap proses harus mengikuti ketentuan adat dan hukum yang berlaku, terutama untuk tanah ulayat dan pusako tinggi.

"Jangan sampai masyarakat bertransaksi melalui lembaga yang tidak memiliki kekuatan hukum. Hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan para pihak," ujar Mashuri, Minggu, (19/7/2026).

Menurutnya, kepengurusan KAN Gurun periode 2025–2030 yang dipimpin Dr. H. Febby Dt Bangso Kayo, SH, SST.Par., M.Par. berkomitmen membenahi tata kelola administrasi kelembagaan adat. Saat menerima estafet kepengurusan, pihaknya mengaku tidak menerima dokumen administrasi penting, seperti arsip ranji, dokumen jual beli, pagang gadai, hingga data aset nagari.

"Kami ingin seluruh administrasi adat tertata dengan baik. Kesalahan masa lalu tidak boleh diteruskan. Semua harus transparan sesuai barih balabeh dalam tambo adat Nagari Gurun," katanya.

Mashuri menjelaskan, KAN Gurun telah menyusun rancangan Peraturan KAN sebagai dasar penyusunan Adat Salingka Nagari. Dokumen tersebut telah diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun untuk dibahas bersama Pemerintah Nagari.

Rancangan peraturan itu memuat berbagai ketentuan adat, mulai dari penyelesaian penyakit masyarakat, pergaulan, penyalahgunaan narkoba, kejahatan lingkungan, tata cara kematian, ziarah, hingga pelaksanaan alek adat seperti kelahiran, sunatan, pernikahan, dan tradisi lainnya. Peraturan tersebut juga mengatur biaya administrasi resmi agar tidak terjadi pungutan liar.

Selain itu, Mashuri menyebut agenda Alek Panghulu yang menjadi prioritas kepengurusan telah berhasil diselesaikan pada 2026. Ia mengapresiasi panitia yang tetap menjalankan tahapan meski menghadapi berbagai dinamika di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Mashuri juga menyinggung adanya perbedaan pandangan antara KAN Gurun dengan Pemerintah Nagari terkait sejumlah persoalan. Ia menyebut masih terdapat berbagai persoalan pemerintahan nagari yang sedang berproses di aparat penegak hukum sehingga diharapkan seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan.

Mashuri juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan perantara atau calo dalam pengurusan surat tanah. Ia meminta warga memastikan transaksi dilakukan melalui KAN Gurun yang resmi agar tidak menimbulkan sengketa maupun dugaan tindak pidana.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini