PT ARP Diaktifkan Kembali, Pemprov Sumbar Diminta Perjelas Status Aset 108 Hektare

Direktur Eksekutif FPS Sumbar Dr. Muhamad Jamil menegaskan pengaktifan kembali PT ARP harus diikuti transparansi status aset, kepemilikan saham, dan manfaat ekonomi bagi daerah. (Foto: Ist)
Direktur Eksekutif FPS Sumbar Dr. Muhamad Jamil menegaskan pengaktifan kembali PT ARP harus diikuti transparansi status aset, kepemilikan saham, dan manfaat ekonomi bagi daerah. (Foto: Ist)

Padang, - PT ARP resmi diaktifkan kembali setelah lebih dari 12 tahun tidak berjalan optimal. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta pada 13 Agustus 2026.

Pengaktifan kembali perusahaan tersebut sekaligus menghidupkan kembali pembahasan mengenai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa lahan seluas 108 hektare yang menjadi bagian dari investasi perusahaan.

RUPSLB dihadiri seluruh pemegang saham dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dari unsur Pemprov Sumbar hadir Gubernur Sumbar, Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala Biro Perekonomian, dan Kepala Biro Hukum. Pemegang saham swasta juga mengikuti rapat tersebut.

PT ARP memiliki keterkaitan langsung dengan penyertaan modal daerah yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan kawasan industri melalui PT Padang Industrial Park (PT PIP).

Karena itu, reaktivasi perusahaan dinilai tidak hanya menyangkut keberlangsungan badan usaha, tetapi juga menyangkut kepastian status aset dan investasi milik pemerintah daerah.

Sejumlah catatan lama terkait pengelolaan investasi tersebut juga kembali menjadi perhatian. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya pernah menyoroti pengelolaan penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT ARP yang dijalankan melalui kerja sama dengan PT PIP.

Dalam catatan pemeriksaannya, BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap aset tanah seluas 108 hektare.

Selain itu, terdapat risiko pemerintah daerah tidak memperoleh manfaat ekonomi berupa dividen maupun penerimaan lain yang berkaitan dengan perubahan hak atas lahan.

Persoalan itu juga pernah menjadi perhatian DPRD Sumbar. Pada 2014, DPRD membentuk panitia khusus untuk membahas aset daerah di kawasan PIP. Salah satu rekomendasinya adalah memastikan kembali jumlah saham pemerintah, luas lahan, serta inventarisasi aset 108 hektare yang menjadi penyertaan modal daerah.

Seiring diaktifkannya kembali PT ARP, muncul kebutuhan untuk melakukan rekonsiliasi data perusahaan dengan dokumen aset pemerintah, data pertanahan, struktur kepemilikan saham, serta kondisi aktual lahan.

Editor : Editor
Banner JMSI 2026
Bagikan

Berita Terkait
Terkini