"Anak Jaksel" Setiabudi Saatnya Gunakan Hak Akses Informasi Publik di Era Digital

Suasana kegiatan Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Setiabudi, Selasa (28/7/2026). (Foto: Ist)
Suasana kegiatan Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Setiabudi, Selasa (28/7/2026). (Foto: Ist)

Ia berharap pembinaan ini menjadi momentum bagi delapan kelurahan di Kecamatan Setiabudi untuk semakin Informatif.

Sementara itu, Perwakilan PPID Utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Heri Hidayat, memaparkan teknis pelayanan permohonan informasi publik.

Ia menjelaskan bahwa setiap kelurahan wajib memiliki PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi sekaligus memperkenalkan kanal resmi Pemprov DKI Jakarta, seperti jakarta.go.id dan Jala Hoaks, sebagai sarana memperoleh informasi dan klarifikasi hoaks.

"PPID merupakan garda terdepan pelayanan informasi publik. Karena itu, setiap kelurahan harus siap memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Heri.

Melalui pembinaan ini, KI Provinsi DKI Jakarta berharap kapasitas PPID dan para pemangku kepentingan di Kecamatan Setiabudi semakin meningkat sehingga mampu menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. (***)

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini