Padahal, menurut Tommy, jarak aman kegiatan pertambangan seharusnya sekitar 500 meter dari kawasan permukiman.
Atas kondisi tersebut, WALHI berencana melaporkan persoalan bencana ekologis di Sumatera Barat kepada Kementerian Dalam Negeri.
Organisasi itu meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola perizinan pertambangan di kawasan hulu serta memprioritaskan pemulihan daerah tangkapan air agar bencana serupa tidak terus berulang. (***) Editor : Editor
