"Ini bukan sekadar bencana hidrometeorologi, tetapi akumulasi bencana ekologis. Hujan memang menjadi pemicu, tetapi kerusakan kawasan hulu membuat dampaknya jauh lebih besar," kata Tommy dikutip dari media antar-nusa.com.
WALHI mencatat sedikitnya terdapat lima izin tambang andesit di sekitar Gunung Sarik.
Sebagian lokasi tambang tersebut diketahui pernah disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025. Namun, hingga kini izin pertambangannya disebut belum dicabut.
"Kalau memang ditemukan pelanggaran, mestinya tidak berhenti pada penyegelan. Pemerintah harus mengevaluasi, bahkan mencabut izin yang terbukti bermasalah," ujarnya.
Menurut Tommy, aktivitas pertambangan di kawasan hulu mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan.
Akibatnya, air mengalir lebih cepat ke sungai hingga meningkatkan potensi banjir saat hujan deras.
Ia juga menyoroti keberadaan tambang ilegal di Sumatera Barat yang diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu hektare.Sebagian besar aktivitas itu berada di kawasan hutan dan daerah aliran sungai sehingga mempercepat kerusakan lingkungan.
"Kalau kawasan hulu terus dibuka, jangan heran banjir akan terus berulang. Yang berubah hanya lokasi dan tingkat kerusakannya," katanya.
Selain itu, WALHI menilai terdapat aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 45 meter dari permukiman warga.
Editor : Editor
