"Dan rumah itu sudah serah terima oleh Pak Bupati dua bulan lalu bersama dinas terkait,"sambungnya.Selain itu, dia juga mengatakan bila ada sebagian masyarakat penerima bantuan yang sudah dapat saat ini dikeluarkan dari daftar penerima, polemiknya bakal parah lagi.
Sebab katanya, penerima bantuan rumah nelayan juga sepakat bila ada sebagian dikeluarkan, mereka akan kompak untuk untuk tidak menghuni rumah bantuan pemerintah tersebut. Dengan syarat, rumah itu dirobohkan dan tanahnya diserahkan kepada pemilik lahan.Yusrizal pun mengaku telah bersusah payah bagaimana perjuangannya untuk mengusahakan pembebasan lahan seluas dua hektar untuk pembangunan proyek bantuan rumah nelayan yang pada akhirnya berhasil dihibahkan oleh pemilik lahan untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Saya urus pembebasannya kesana kesini. Bahkan pakai uang pribadi, tidak masalah bagi saya. Begitu susah untuk mendapatkannya. Tapi akhirnya begini pula"sambungnya.Berdasarkan pantauan pada 2018, proyek ini juga bermasalah. Pembangunannya tidak sesuai spec sehingga Bupati Hendrajoni saat itu turun ke lokasi untuk meminta pelaksanaan proyek tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai papan informasi proyek saat itu, tertulis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera barat, terlihat nilai kontrak pembangunan untuk tahun 2018 senilai Rp. 4, 9 Miliar lebih (Rp. 4. 995. 983.000 dengan nomor kontrak 01/SP/PEMB-RUSUS/PNPR-SB/V-2018. Kontraktor pelaksana PT. Naretek Jaya Abadi tertanggal 25 Mei 2018 selama 210 hari kalender. Sementara Konsultan MK dari PT Khayyira Engginering Consultan. Sementara di 2017 kurang lebih Rp. 2 Miliar.(niko). Editor : Adrian Tuswandi, SH