Tim PKM Departemen IAI FIS UNP Gelar Pengabdian Masyarakat tentang "Pengutan Ekosistem Pariwisata Halal di Kanagarian Alahan Panjang Barat"

Tim PKM Departemen  IAI FIS UNP Gelar Pengabdian Masyarakat tentang "Pengutan Ekosistem Pariwisata Halal di Kanagarian Alahan Panjang Barat"
Tim PKM Departemen IAI FIS UNP Gelar Pengabdian Masyarakat tentang "Pengutan Ekosistem Pariwisata Halal di Kanagarian Alahan Panjang Barat"

Sertifikasi Halal sebagai Jaminan Kualitas

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif. Sertifikasi halal merupakan bagian dari standar kualitas produk yang mencerminkan komitmen pelaku usaha terhadap keamanan dan kehalalan produk, sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat citra usaha.

Bagi UMKM yang berada di kawasan pariwisata, sertifikasi halal juga memiliki nilai strategis. Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan Muslim, membuka akses ke segmen pasar yang lebih luas, dan memperkuat posisi UMKM dalam ekosistem pariwisata halal Indonesia.

Materi pengabdian juga menyoroti perkembangan pasar halal tourism yang semakin besar. PPT mencantumkan proyeksi pasar halal tourism global mencapai USD 499,7 miliar pada 2032, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 6,5 persen sepanjang 2025–2032. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang bagi UMKM lokal untuk meningkatkan daya saing dan menjangkau wisatawan Muslim.

Mengenalkan Proses Sertifikasi Halal Self Declare

Bagian penting lainnya dalam pengabdian adalah memberikan pemahaman mengenai proses sertifikasi halal melalui skema self declare. Pelaku usaha diarahkan untuk mempersiapkan dokumen, melakukan pendaftaran melalui sistem yang ditentukan, menjalani proses verifikasi dan validasi, hingga memperoleh sertifikat halal.

Materi juga menjelaskan alur pengajuan, mulai dari pembuatan akun dan persiapan pengajuan sertifikasi halal, kurasi data bersama pendamping Proses Produk Halal (PPH), verifikasi dan validasi data, hingga proses penetapan kehalalan produk dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Para pelaku UMKM juga diperkenalkan dengan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain NIB, dokumen penyelia halal, nama dan foto produk, daftar bahan, proses produk halal, dokumen izin edar atau SLHS jika ada, manual SJPH, serta akad atau ikrar pernyataan kehalalan produk.

Kolaborasi untuk Memperkuat Pariwisata Halal

Pengabdian masyarakat ini menempatkan pemberdayaan UMKM sebagai bagian penting dalam pembangunan ekosistem pariwisata halal. Integrasi rantai pasok lokal, percepatan jaminan produk halal bagi pelaku usaha di desa wisata, serta kolaborasi lintas sektor menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing produk lokal.

Editor : MS
Banner JMSI 2026
Bagikan

Berita Terkait
Terkini