Viral BBM Diduga Tercampur Semen, Rahmat Saleh Minta Pertamina Usut Unsur Kelalaian

Dugaan pencampuran Pertalite menyerupai semen di SPBU Kota Padang. (Foto: Tangkapan layar travelkampus_2nr/tiktok)
Dugaan pencampuran Pertalite menyerupai semen di SPBU Kota Padang. (Foto: Tangkapan layar travelkampus_2nr/tiktok)

Padang, - Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi berat terhadap Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang jika memang terbukti menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga tercampur material asing menyerupai semen.

‎Langkah tegas ini diambil merespons keresahan masyarakat setelah beredarnya video viral yang diunggah akun media sosial @travelkampus_2nr.

‎Dalam video tersebut, sejumlah pemilik kendaraan memperlihatkan BBM mengandung diduga semen yang sudah agak mengeras.

‎Rahmat menegaskan, Pertamina Patra Niaga selaku pengelola distribusi tidak boleh tinggal diam dan harus mengusut tuntas temuan ini.

‎"Kami mendesak Pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang ternyata terbukti terdapat kandungan pencampuran terhadap Pertalite di Kota Padang," ujar Rahmat di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

‎Jika hasil investigasi membuktikan adanya unsur kelalaian dari internal Pertamina, Rahmat akan menjadi inisiator agar Komisi VI DPR RI memanggil jajaran direksi Pertamina Patra Niaga ke Senayan.

‎Pemanggilan tersebut guna meminta pertanggungjawaban resmi atas buruknya pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

‎"Kalau seandainya kesalahan terjadi di pihak Pertamina, kami akan memanggil Patra Pertamina untuk memberikan pertanggungjawaban terhadap kelalaian pencampuran Pertalite di Kota Padang. Pertamina harus bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami oleh masyarakat," tegasnya.

‎Guna memperkuat bukti dan mengawal proses ganti rugi, Rahmat mengimbau para pemilik kendaraan yang menjadi korban agar segera melaporkan kasus yang mereka alami.

‎Warga dapat menyampaikan aduan beserta bukti pendukung melalui kanal komunikasi resminya maupun saluran pengaduan publik lainnya.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini