22 Tahun DPD RI: Dari Sosialisasi Kelembagaan Menuju Penguatan Kewenangan

Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)

Kelima, penguatan kewenangan harus berjalan bersama penguatan kapasitas kelembagaan: riset, data daerah, tenaga ahli, kajian akademik dan kemampuan legislasi. Kewenangan tanpa kapasitas hanya akan menghasilkan kelembagaan yang kuat secara normatif tetapi terbatas secara praktis.

Dengan demikian, resolusi 22 tahun berikutnya bukan semata-mata menambah sebanyak mungkin kewenangan baru. Yang lebih mendasar adalah memastikan kewenangan konstitusional yang sudah diberikan kepada DPD RI dapat dijalankan secara efektif, utuh dan bermakna.

Inilah yang membedakan penguatan DPD RI dari gagasan menjadikannya “DPR kedua”.

DPD RI tidak perlu kehilangan identitas sebagai representasi daerah. Justru identitas itulah yang perlu diperkuat. DPD harus menjadi ruang konstitusional tempat kepentingan daerah dibawa ke tingkat nasional secara lebih terstruktur, berbasis data dan memiliki daya pengaruh dalam proses kebijakan.

Dua puluh dua tahun pertama dapat dibaca sebagai perjalanan dari sosialisasi menuju pengenalan dan penerimaan kelembagaan.

Dua puluh dua tahun berikutnya adalah momentum untuk bergerak dari penerimaan menuju efektivitas kewenangan.

Jika dahulu pertanyaannya adalah, “Apa itu DPD RI?”, maka kini pertanyaannya berubah menjadi, “Seberapa kuat suara daerah dapat memengaruhi kebijakan nasional yang menentukan masa depan daerah?”

Dari sosialisasi kelembagaan menuju penguatan kewenangan.

Dari sekadar hadir menuju benar-benar berfungsi.

Dan dari suara daerah yang didengar menuju suara daerah yang memiliki daya pengaruh dalam menentukan arah perjalanan Indonesia.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini