Pariaman— Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman secara resmi menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim saat mengetok palu pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman di acara Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman (Stemotivoring) terhadap Ranperda APBD-P Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Selasa (15/9/2026), yang juga dihadiri oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, Asisten I Elfis Candra, Asisten II Nazifah, serta Kepala OPD beserta jajaran di lingkup Pemerintahan Kota Pariaman.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Pariaman Nomor : 10/KEP/DPRD/IX/2026 dinyatakan bahwa DPRD Kota Pariaman Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman yang terdiri atas :
1. Pendapatan Rp. 638.637.643.010,00
2. Belanja Rp. 660.331.156.851,38
Surplus/(Defisit) (Rp. 21.693.513.841,38)3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp. 21.693.513.841,38
b. Pengeluaran Rp. 0,00
Pembiayaan Netto Rp. 21.693.513.841,38
Editor : MS