DPRD Kota Pariaman Ketok Palu Ranperda APBD-P Kota Pariaman Tahun 2026

DPRD Kota Pariaman Ketok Palu Ranperda APBD-P Kota Pariaman Tahun 2026
DPRD Kota Pariaman Ketok Palu Ranperda APBD-P Kota Pariaman Tahun 2026

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran

Tahun Berkenaan Rp. 0,00

Dalam sambutannya Yota Balad menyampaikan apresiasi dan ucapan terikasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman atas kerja sama, dukungan, dan komitmen yang telah terjalin baik selama proses pembahasan Ranperda APBD-P Tahun 2026. Semangat kemitraan yang dibangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD-P ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah,” ujar Yota Balad.

“Setelah proses evaluasi selesai, saya berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat segera menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya proyek fisik, lengkap dengan dokumen pengadaannya, sehingga pelaksanaan dapat dimulai sesegera mungkin guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Yota Balad.

Menurut Yota Balad Penetapan APBD-P ini pada hakekatnya merupakan wujud tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Daerah maupun DPRD, sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing, untuk mengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pariamanan. Oleh karena itu, beliau mengajak kita semua untuk selalu memberikan kinerja terbaik demi amanah konstitusi dan harapan masyarakat.

“Saya ingin mengajak kepada kita semua agar selalu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional, dan ini adalah tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan Daerah,” pungkas Yota Balad. (tachi desi)

Editor : MS
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini