Kedua ketentuan tersebut menegaskan hubungan yang tidak terpisahkan antara kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Kehendak mayoritas melalui pemilu harus dihormati, tetapi pelaksanaan kekuasaan tetap dibatasi oleh aturan konstitusional. Sebaliknya, konstitusi juga tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui mekanisme demokratis yang sah.
Supremasi konstitusi bukan penghalang kedaulatan rakyat. Konstitusi justru menjadi pagar agar kedaulatan tersebut tidak dibajak oleh kepentingan kelompok yang menguasai kekuasaan.
Dalam konteks ini, lembaga perwakilan mempunyai tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik berpijak pada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata hasil kompromi elite politik.
Penguatan MPR RI dan DPD RI
Penguatan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) perlu ditempatkan dalam agenda penataan ketatanegaraan yang terbuka dan konstitusional. MPR memiliki kewenangan yang ditentukan UUD 1945, termasuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar serta melantik presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.
Gagasan memperkuat peran MPR perlu dibahas melalui kajian akademis, partisipasi publik, dan mekanisme perubahan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 37. Setiap perubahan harus mempertimbangkan pengalaman reformasi, prinsip pembatasan kekuasaan, dan kebutuhan menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Pada saat yang sama, penguatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjadi agenda yang tidak kalah penting. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keragaman persoalan pembangunan dan hubungan pusat-daerah. Representasi daerah karena itu tidak seharusnya berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi perlu memiliki pengaruh yang lebih bermakna dalam pembentukan kebijakan nasional.
Pasal 22D UUD 1945 telah menetapkan ruang kewenangan DPD dalam mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai batas konstitusionalnya. Penguatan peran DPD perlu diarahkan pada optimalisasi kewenangan tersebut dan, apabila diperlukan, pembenahan konstitusional yang diperdebatkan secara terbuka.Slogan “Satu parlemen, berbagai lembaga, satu tujuan untuk Indonesia” dapat menjadi pengingat bahwa kerja sama antarlembaga perwakilan harus berorientasi pada kepentingan nasional, tanpa menghapus mandat dan kewenangan masing-masing.
Mengembalikan demokrasi ke rel konstitusi
Sebagai mantan birokrat parlemen Senayan, saya memandang bahwa pembenahan demokrasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan aturan kelembagaan. Perbaikan juga membutuhkan budaya politik yang menghargai transparansi, keberanian melakukan pengawasan, keterbukaan terhadap kritik, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan kepada publik.
Hari Parlemen Indonesia harus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan. DPR RI, DPD RI, dan MPR RI perlu menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok.
Editor : Editor