PARIAMAN — Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027 akhirnya disepakati setelah seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap dokumen tersebut.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, yang digela ruang sidang utama DPRD Padang Pariaman dan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Sebanyak delapan fraksi, mulai dari Fraksi PAN hingga Fraksi PPP, menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing. Seluruh fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS melalui kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Wira Satria, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD, Firman, S.Si., M.H. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran staf ahli, para kepala badan, kepala dinas, kepala kantor, kepala bagian, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 secara bersama-sama hingga menghasilkan kesepakatan.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang telah membahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah kami sampaikan, hingga adanya kesepakatan dan kesepahaman bersama untuk ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS,” ujar Rahmat Hidayat.Menurutnya, dokumen KUA dan PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi fondasi utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut tidak hanya memuat arah kebijakan fiskal daerah, tetapi juga menjadi cerminan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rahmat menjelaskan, proses pembahasan KUA dan PPAS telah dilaksanakan secara cermat, objektif dan konstruktif dengan mengedepankan semangat kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Berbagai masukan, saran, pandangan strategis, maupun catatan yang disampaikan anggota DPRD selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Editor : MS