Bus AKDP Wajib Masuk Terminal Anak Air, Pemko Padang Hapus Terminal Bayangan

Kepala Dishub Kota Padang Yudi Indra Sani bersama Kepala BPTD Kelas II Sumbar Deddy Gusman pastikan seluruh bus AKDP masuk Terminal Anak Air. (Foto: Ist)
Kepala Dishub Kota Padang Yudi Indra Sani bersama Kepala BPTD Kelas II Sumbar Deddy Gusman pastikan seluruh bus AKDP masuk Terminal Anak Air. (Foto: Ist)

Padang, - Pemerintah Kota Padang bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat serta Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar resmi memberlakukan pemindahan seluruh bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) arah utara ke Terminal Tipe A Anak Air.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin (2/11/2026). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan fungsi terminal sekaligus membereskan praktik terminal bayangan yang selama ini mengganggu ketertiban lalu lintas di beberapa titik kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Yudi Indra Sani, menyampaikan bahwa seluruh pengusaha bus AKDP telah sepakat memindahkan loket operasionalnya ke dalam Terminal Anak Air.

Artinya, mulai tanggal tersebut tidak ada lagi bus AKDP yang beroperasi atau menaik-turunkan penumpang di luar kawasan terminal resmi.

"Dengan adanya komitmen dari pengusaha bus AKDP ini, diharapkan terminal dapat berfungsi secara optimal. Tidak ada lagi terminal bayangan yang selama ini terjadi di Simpang DPR, kemudian di sepanjang UNP, dan juga Simpang Tabing," tegas Yudi Indra Sani.

Selama ini, keberangkatan maupun pemberhentian bus AKDP di titik-titik tersebut menimbulkan kemacetan, ketidaktertiban, serta rawan terjadinya kecelakaan.

Dengan pemindahan ini, diharapkan arus lalu lintas di jalur utama menuju utara Kota Padang menjadi lebih lancar dan tertib.

Untuk menjamin kelancaran serta kepatuhan terhadap aturan baru ini, dibentuk posko terpadu di sejumlah titik rawan.

Tim gabungan yang terdiri dari Dishub Kota Padang, Dishub Provinsi Sumbar, dan BPTD Kelas II Sumatera Barat akan melakukan patroli bergerak secara berkala di sepanjang jalur.

Kehadiran kepolisian dari Polda Sumatera Barat serta Satpol PP Kota Padang juga disiagakan untuk menindak tegas operator yang masih melanggar atau "bandel" beroperasi di luar ketentuan.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini