Batusangkar, - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanah Datar akan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanah Datar pada Kamis (5/11/2026), bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai aturan daerah yang mengatur penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Damkar Tanah Datar, Abdi Hardifala, menjelaskan hal tersebut kepada awak media di Batusangkar, Rabu (4/11/2026).
Sosialisasi ini dirancang untuk menjangkau berbagai unsur penting, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Wali Nagari, pelaku usaha, hingga tokoh dan masyarakat luas.
Abdi menegaskan bahwa pemahaman terhadap Perda Trantibum tidak dapat dibebankan semata kepada pemerintah daerah atau aparat penegak peraturan, melainkan memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
"Kita ingin memberikan sosialisasi kepada OPD, camat, wali nagari, pelaku usaha dan masyarakat agar bersama-sama memahami Perda terkait ketenteraman dan ketertiban umum," ujar Abdi Hardifala.Lebih jauh, Abdi menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penyampaian informasi peraturan, melainkan langkah strategis untuk membangun kolaborasi pengawasan bersama.
Dengan pemahaman yang seragam dan benar, seluruh warga diharapkan turut menjaga lingkungannya, sehingga penegakan aturan berjalan efektif, adil, dan didukung kesadaran masyarakat itu sendiri.
Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya, selaras dengan norma-norma kehidupan bermasyarakat yang berlaku di Tanah Datar.
Abdi berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada acara seremonial, melainkan menjadi titik tolak tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan yang aman, tertib, damai, dan kondusif bagi seluruh warga.
Editor : Editor