Padang, - Wali Kota Padang, Fadly Amran, melakukan audiensi resmi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait, di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pertemuan strategis ini berfokus pada pembahasan kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) bagi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang diperuntukkan bagi korban bencana hidrometeorologi November 2025, serta penataan kawasan di sekitar PT Pelindo Regional 2 Teluk Bayur.
Dalam pertemuan tersebut, Fadly Amran menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padang telah mempersiapkan lahan seluas sekitar 12 hektare untuk mendukung pembangunan Huntap.
Terdapat dua lokasi utama yang sedang dikembangkan, yaitu di Kelurahan Lambung Bukik, Kecamatan Pauh, dan Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah. Pembangunan dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian PKP, Buddha Tzu Chi, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
"Kami menyiapkan dua lokasi pembangunan Huntap untuk membangun rumah bagi korban bencana, yaitu di Kelurahan Lambung Bukik, Kecamatan Pauh, dan Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah. Pembangunan dilakukan oleh Kementerian PKP, Buddha Tzu Chi, dan KADIN," ungkap Fadly Amran.
Fadly menegaskan bahwa salah satu kebutuhan mendesak yang memerlukan perhatian khusus dari Kementerian PKP adalah penyelesaian pembangunan PSU di kawasan Huntap Balai Gadang.Berdasarkan perhitungan Pemerintah Kota Padang, kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan infrastruktur tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar hingga Rp30 miliar pada tahun 2027.
Penyelesaian ini dinilai sangat penting agar hunian yang dibangun benar-benar layak huni dan mendukung kesejahteraan warga yang akan menempatinya.
"Kami berharap Bapak Menteri dapat memfasilitasi kelanjutan pembangunan infrastruktur tersebut. Sebab, penyelesaian Huntap tidak hanya soal pembangunan rumah, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat tinggal dengan layak dan memperoleh kesejahteraan setelah menempati hunian baru," tambahnya.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa pembiayaan pembangunan daerah tidak harus sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Editor : Editor