Keduanya telah diputuskan untuk dilikuidasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 29 Juni 2016.
Namun, hampir sepuluh tahun berlalu, proses penyelesaian likuidasi belum juga rampung.
Persoalan penyertaan modal daerah pada PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) dan PT Padang Industrial Park (PIP), termasuk tanah seluas 108 hektare, juga belum memiliki kejelasan menyangkut status hukum, komposisi saham, kewajiban pemegang saham, serta pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
Atas berbagai temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Gubernur Sumbar membentuk unit pelaksana teknis khusus pengelola aset atau mengoptimalkan pengelolaan melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan/atau pembentukan Perseroda pengelolaan aset.
Selain itu, pemerintah provinsi diminta segera membentuk tim terpadu penyelesaian aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, dengan langkah kerja yang terencana, terukur, serta didukung anggaran memadai.
Pemerintah provinsi juga diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada DPRD setiap empat bulan. Khusus persoalan likuidasi ATS dan DSJ serta penyertaan modal ARP dan PIP, Pansus merekomendasikan pembentukan pansus khusus.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chinsa Putra, menyetujui rekomendasi Pansus tersebut untuk ditetapkan menjadi rekomendasi resmi DPRD Sumbar. Keputusan itu diberi Nomor 20/SB/2026 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.Muhidi menegaskan, pengelolaan aset bukan sekadar persoalan pencatatan inventaris, melainkan menyangkut kekayaan daerah yang harus diamankan, dimanfaatkan secara optimal, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD juga akan mengawal tindak lanjut rekomendasi agar tidak berhenti sebatas laporan dan dokumen.
Dalam rapat yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan regulasi ini dinilai penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Editor : Editor