Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya juga menjadi dasar penyempurnaan agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Terdapat enam aspek utama yang menjadi sasaran perubahan, yakni penyesuaian ketentuan umum dan peristilahan, penambahan rincian klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan, penegasan sumber Penerimaan Pinjaman Daerah, penyempurnaan mekanisme penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS, penyederhanaan sistematika pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan, dan penguatan tata cara pelaksanaan Utang Daerah, termasuk dalam kondisi darurat bencana.
Muhidi menegaskan, pembahasan Ranperda harus dilakukan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah.
Selain dua agenda utama tersebut, rapat paripurna juga menyetujui perubahan jadwal pelaksanaan reses anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama.Kegiatan yang semula dijadwalkan pada 11–19 Desember 2026 dimajukan menjadi 5–14 Desember 2026 untuk memberikan waktu yang lebih memadai dalam penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan sebelum penutupan buku akhir tahun.
Dengan disetujuinya rekomendasi Pansus Aset, penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta perubahan jadwal reses, DPRD Sumbar berharap pembenahan aset dan penguatan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan beriringan demi melindungi kekayaan daerah, meningkatkan PAD, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumatera Barat. (***)
Editor : Editor