Pengawasan Dewan Pengawas pada Perumda

Teddy Yantarian Riza (foto: dok)
Teddy Yantarian Riza (foto: dok)

Oleh : Teddy Yantaria RizaProlog.

BEBERAPA waktu lalu seorang sahabat menghubungi penulis via telepon untuk menyampaikan ajakan mengikuti seleksi Dewan Pengawas salah satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda).Dengan berbagai pertimbangan maka penulis menolak dengan halus ajakan beliau namun berjanji akan membantu sahabat tersebut dengan membuat tulisan tentang Pengawasan Kinerja Direksi oleh Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (good corporate governance) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk memenuhi janji pada sahabat tersebut dan mengingat berbagai kondisi yang ada maka dikesempatan ini penulis hanya menyampaikan pokok pikiran tentang sudut pandang tata kelola BUMD berbadan hukum Perumda serta Struktur dan Fungsi Dewan Pengawas sebagai salah satu organ Perumda.Semoga tulisan ini bisa menginspirasi para pihak pemangku kepentingan tata kelola Perusahaan Umum Daerah baik dari kalangan pejabat birokrasi pemerintahan dan anggota legislatif daerah pada komisi yang bersentuhan dengan BUMD, khususnya para pembaca yang budiman.

BUMD berbadan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda)Sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 maka perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Yang dimaksud dengan "penyediaan kemanfaatan umum" antara lain:a. usaha perintisan berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat; dan

b. usaha penyediaan pelayanan air minum yang lebih efisien jika dibandingkan dengan penyediaan oleh perangkat Daerah.Berdasarkan amanat poin b tersebut maka bisa dipahami kenapa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sekarang telah berbadan hukum perumda yang dilahirkan dari birokrasi pemerintahan sebagai salah satu urusan teknis dari bidang cipta karya pada perangkat daerah dinas pekerjaan umum yaitu seksi Penyediaan Air Bersih dan birokrasi pemerintah pusat Badan Penyelenggaraan Air Minum yang terkenal dengan slogan 3B (tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa).

Hal istimewa lainnya dari bentuk badan hukum Perumda ini adalah bahwa Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.Konsekwensi dari aturan ini maka jabatan Kepala Daerah pada Perusahaan Umum Daerah yang disingkat KPM mengemban kewenangannya sebagai “persona in judicio” (bertanggung-jawab secara personal jabatan di depan hukum).

Akibat dari konsekwensi tersebut maka pejabat perangkat kerja kepala daerah yang berasal dari aparatur birokrasi tidak lagi memiliki kewenangan dalam kegiatan tata kelola Perumda karena fungsi mereka adalah pembantu kepala daerah selaku pemerintah daerah.Untuk melaksanakan kegiatan administrasi sekretariat kepala daerah selaku KPM terutama kegiatan teknis harian seperti penyusunan nota dinas dan saran staf maka KPM bisa mengangkat tenaga ahli sebagai staf khusus yang berasal dari kalangan profesional dengan kompetensi dibidang tata kelola pemerintah dan tata kelola perusahaan yang baik.

Staf khusus Kepala Daerah selaku KPM pada Perumda merupakan perangkat kerja organ perumda yang pembiayaannya merupakan satu kesatuan dengan anggaran biaya perumda.Struktur dan Fungsi Dewan Pengawas Pada Perumda

Berdasarkan amanat PP Nomor 54 Tahun 2017, bahwa Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.Tugas dan fungsi pengawasan serta memberi nasehat kepada Direksi ini harus dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan kepada KPM serta membuat dan memelihara risalah rapat.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini