Pengawasan Dewan Pengawas pada Perumda

Teddy Yantarian Riza (foto: dok)
Teddy Yantarian Riza (foto: dok)

Laporan pengawasan tersebut secara etika profesinya disusun dan dilaporkan secara bulanan sebagai bahan evaluasi bulanan KPM terhadap laporan bulanan Direksi meskipun secara formalnya diatur minimal per tiga bulanan.Sedangkan pada prakteknya fungsi pengawasan dilakukan dalam bentuk kegiatan pengawasan yaitu; pemantauan, evaluasi, reviu dan audit.

Adapun bentuk tugas memberikan nasihat adalah berupa rekomendasi langsung (lisan) maupun rekomendasi tidak langsung (tertulis) berdasarkan hasil empat kegiatan pengawasan tersebut.Maka secara tata kelola yang baik rekomendasi langsung (nasihat lisan) tersebut hanya bisa dilakukan pada saat rapat evaluasi bulanan hingga tahunan yang dihadiri minimal oleh Direksi dengan Dewan Pengawas serta berdasarkan hasil kegiatan pengawasan yang telah dilakukan Dewan Pengawas untuk catatan dalam notulen rapat.

Adapun rekapitulasi kegiatan pengawasan dan pemberian rekomendasi tertulis kepada direksi disusun dalam bentuk laporan pengawasan sebagai laporan kegiatan dewan pengawas secara kolektif kolegial kepada KPM Perumda.Ketentuan lain yang diatur PP Nomor 54 Tahun 2017 bahwa jumlah anggota Dewan Pengawas adalah maksimal sama dengan jumlah Direksi.

Pada praktek di dunia usaha jumlah anggota Dewan Pengawas yang sama dengan jumlah Direksi karena terkait distribusi bidang kegiatan pengawasan masing-masing personil Direksi sama dengan masing-masing anggota Dewan Pengawas.Umumnya Ketua Dewan Pengawas sebagai koordinator pengambilan keputusan kolektif kolegial Dewan Pengawas memiliki tugas pengawasan terhadap kinerja fungsi Direktur Utama.(analisa-Negeri Sepucuk Sembilan Jurai, 20 Desember 2020.)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini