[caption id="attachment_3396" align="aligncenter" width="1024"]
Penillaian tranparansi dana desa berjenjang mulai Oktober, disampaikan Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucom, Senin 25/9 pada rapat koordinask dengan PWI kota dan kabupaten sd Sumbar di Padang. (foto: doc)[/caption]Padang,---Penilaian keterbukaan informasi dana desa 2017 Sumbar adalah momentum menuju partisipasi penuh masyarakat.
"Tujuan akhirnya adalah menjadikan transparansi sebagai budaya dalam setiap kegiatan di desa atau nagari di Sumbar,"ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Sumbar Syafrizal Ucok, usai rapat perdiapan penilaian dengan PWI Sumbar, Senin 25/9 di Padang dihadapab aparat pemberdayan desa dan ketua PWI kabupaten dan kota se Sumbar.Menurut Syafrizal Ucok, penilaian transparansi dana desa se Sumbar ini dilaksanakan sehubungan Hari Pers Nasional (HPN) 2018.
"Karena itu, diharapkan ada penilaian transparansi dana desa secara berjenjang, mulai dari kecamatan, kabupaten hingga tingkat provinsi,"ujarnya.Menjawab pertanyaan peserta rapat, Syafrizal Ucok menjelaskan bahwa penilaian di tingkat kecamatan dan kabupaten berlangsung sepanjang bulan Oktober 2017. Bersamaan dengan itu Tim Provinsi melakukan supervisi dalam rangka pembinaan, hingga akhirnya bulan November 2017 melakukan penilaian ke kabupaten/kota.
Rapat koordinasi Dinas PMD Provinsi ini dipimpin Syafrizal Ucok, didampingi Ketua PWI Heranof Firdaus dan Ketua DKP PWI Basril Basyar. Ikut memberikan arahan pamong senior Drs. H. Basril Taher. Turut hadir pengurus PWI Sumbar Zulnadi, Jayusdi Efendi dan Gusfen Khairul.Dijelaskan Syafrizal Ucok, pokok-pokok penilaian transparansi dana desa ini meliputi ketersediaan dokumen, proses penyusunan dokumen RPJMDes, pemanfaatan dokumen, pelaksanaan kegiatan, pengawasan dan evaluasi.
"Kita ingin mendapatkan keterbukaan aparatur mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta azas pemanfaatan," tambah pamong senior Basril Taher.Sementara itu Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus mengatakan, dalam kegiatan penilaian transparansi dana desa ini sekaligus upaya untuk sosialisasi bahwa keterbukaan itu sangat penting di era sekarang ini.
"Hasil akhirnya adalah meningkatnya akuntabilitas dan partisipasi masyarakat,"ujar Heranof.[caption id="attachment_3398" align="aligncenter" width="638"]
Komisi Informasi Sumbar tak persoalkan ada penilaian keterbukaan informasi publik oleh PMD dan PWI Sumbar. (foto: doc)[/caption]Sementara itu Komisi Informasi Sumbsr tahun 2016 sudah melakukan penilaian pemeringjatan keterbukaan informask publik, nagari termasuk klaster dalam pemeringkatan itu."Tahun ini tetap dilakukan dan nagari dan desa juga masuk dalam penilaian, soalnya penilaian pemeringkatan badan publik desa atau nagari se Indonesia KI Sumbar pertama melakukannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Eko Putro Sanjojo,"ujar Ketua Bidang Lembaga KI Sumbar Sondri.
Terkait adanya penilaian transparansk dana desa oleh Dinas PMD bekerjasama dengan PWI Sumbar menurut Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi tidak ada persoalan."Pola dan mekanisme penilaian keterbukaan informasi publik berdasarakan UU 14 tahun 2008 dan Peratutan Komisi Informasi no 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, tentu penilaian beda karena KI lebih memfokuskan kepada pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya,"ujar Adrian.
Bahkan kata Adrian hasil evaluasi keterbukaan informasi publik dana desa atau nagari di Sumbar masih jauh dari harapan keterbukaan informasi publik total."Tidak banyak nagari di Sumbar pajang baliho kepada warga nagarinya terkait perencanaan dan pembiayaan program nagari atau desa yang didanai dana desa, dan soal petugas informasi publik di kantor nagari atau desa di Sumbar banyak yang belum memiliki,"ujar Adrian. (rlis/wandi)
Editor : Adrian Tuswandi, SH