Salamo aie ilie.Tapi baringgo jo babateh.
Sailang kuciang kucing ngeong.Nah itu garisan besar pusako tinggi yang dijelaskan dengan filosifisnya atau perumpamaannya diatas. Jika kaedah prinsip diatas dipakai secara ketat maka selamatlah pusako tinggi Kita icaran dan keserakahan dari para pemegang warih ingin menjual dan lainnya.
Agar pusako tinggi tidak diperkosa oleh perusahaan perkebunan, perusahan tambang, perusahaan-perusahaan ekspoloitasi lainya maka mamak warih, lembaga kenegarian perlu membuat lembaga yayasan, membuat lembaga koperasi simpan pinjam memanfaatkan pusako tinggi.Penjelasanya dengan kedua lembaga badan usaha secara formal diatur oleh pemerintah diatas, pemegang warih membuat Perusahan Terbatas (PT) yang pemegang saham yayasan dan koperasi, kepengurusan perusahan anak nagari. Serta sanak kemenakan juga yang nanti ditugaskan untuk mengesporasi, memanfaatkan secara ekonomis alam pusako tinggi Minangkabau untuk didapatkan hasil (deviden) yang dibagi-bagikan keseluruh anak Nagari.
Hasil deviden atau keuntungan dibagikan melalui koperasi, yayasan tersebut untuk kebutuhan setiap kepala keluarga dirumah gadang, atau untuk kepentingan kemakmuran kemenakan secara adil.Jika kelembagaan PT tersebut dibua dan hasil ada. Maka keberadaan pusako tinggi tetap utuh, bisa diberdayakan oleh sanak kemenakan, hasilnya pun tetap dimiliki oleh sanak kemenakan. Akhirnya tanah ulayat pusako tinggi tetap terjaga sesuai wakafnya (analisa) Editor : Adrian Tuswandi, SH