BUMD, BLUD dan Investasi Pemerintah di Daerah (tulisan 2)

Teddy YR (foto: dok)
Teddy YR (foto: dok)

1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan

3. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tersebut di atas terdiri atas prinsip;

1. transparansi;2. akuntabilitas;

3. pertanggungjawaban;4. kemandirian;

5. dan kewajaran.Sedangkan tata kelola perusahaan yang baik ini bertujuan untuk;

1. mencapai tujuan BUMD;2. mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

3. mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD;4. mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;

5. meningkatkan kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional; dan6. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

(analisa/bersambung)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini