1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
3. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tersebut di atas terdiri atas prinsip;
1. transparansi;2. akuntabilitas;
3. pertanggungjawaban;4. kemandirian;
5. dan kewajaran.Sedangkan tata kelola perusahaan yang baik ini bertujuan untuk;
1. mencapai tujuan BUMD;2. mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;3. mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD;4. mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD;
5. meningkatkan kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional; dan6. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(analisa/bersambung)
Editor : Adrian Tuswandi, SH