Dugaan Korupsi Buapti Solok Rp 18,1 M , Ketua DPRD Laporkan ke KPK

oleh -238 views
oleh
238 views

Jakarta,– Heboh dam viral, Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok nekad ke KPK untuk melaporkan Bupati daerahnya sendiri.

“Alhamdulillah. Tadi kami sudah melapor k KPK, ini ujud aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan  Bupati Solok Epyardi Asda, ” ujar Dodi Hendra, Kamis 9/6-2022.

Dikutip dari patronnews.co.id, Dodi Hendra mengusung laporan ke KPK perkait 4 kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak,” ungkap Dodi Hendra di Gedung KPK.

Dodi menjelaskan, dari 4 kasus tersebut total kerugian negara ditaksir mencapai Rp18,1 miliar. Dodi merinci, yang pertama terkait Reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.

Kedua terkait hibah jalan Existing ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar.

Ketiga, diduga Bupati Solok Epyardi Asda kerap memerintahkan SKPD Pemerintah Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp1,2 miliar. Ditambah, kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin dan Amdal kawasan wisata.

Dan keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Kabupaten Solok diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan.

“Dari keempat kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya sangat menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak. Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda. Yaitu PT. Kaluku Indah Permai dan CV. Anam Daro,”ujar Dodi.

Apalagi penanggung jawab dari PT. Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro diduga keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda.

Dodi menjelaskan, saat ini kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Kedua perusahaan tersebut diminta untuk melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat 4 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat keputusan pengenaan sanksi administratif pada 28 Januari 2022 lalu.

“Namun setelah komitmen tersebut berjalan selama 4 bulan, tepatnya di tanggal 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas,”ujarnya.

Bahkan, Walhi juga melihat pembangunan di lokasi sekarang melanggar sejumlah aturan. Pertama pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulunya telah dinyatakan ilegal. Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi maupun pihak Pemkab Solok.

“Pelanggaran selanjutnya terjadi pada Perda Tata Ruang. Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok, bahwa yang direklamasi itu adalah kawasan lindung. Bukan peruntukan untuk pembangunan objek wisata,” papar Dodi.

Berdasarkan data dari Walhi, Dodi menjelaskan potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp3,3 miliar. Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, biaya ekonomi Rp952 juta, dan biaya lingkungan Rp1,2 miliar.

Potensi kerugian tersebut dianalisis berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Jadi, Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut di proses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Itu Sekelompok Orang Jahat

Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar mengaku tahu kalau dia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra.

Menurut Epyardi, itu sekelompok orang yang ingin berbuat jahat untuk menjatuhkan memfitnah dan menzalimi dirinya.

“Ada sekelompok orang jahat yang berasal dari dari partai tertentu yang berusaha menyerang saya dari segala lini. Mereka memiliki niat jahat dan berbuat zalim kepada saya. Bukti-bukti bagaimana mereka ingin menzalimi saya itu, sudah saya kantongi,” ujarnya, seperti dikutip dari patron. co.id.

Epyardi Asda juga mengatakan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, hanyalah aktor yang sengaja disuruh maju, dan memainkan peran dari kelompok tersebut. Menurutnya, sang “sutradara” tidak akan muncul ke permukaan dan hanya membuat skenario.

“Ketua DPRD (Dodi Hendra), hanya sebagai aktor yang disuruh maju. Sementara, sutradara tak akan muncul ke permukaan dan hanya membuat skenario. Begitulah kelompok tersebut. Jadi biarkan saja. Lebih baik saya fokus membangun Kabupaten Solok untuk lebih baik,” ucap Epyardi yang mengaku tengah berada di Kantor Bappenas, Jakarta. (adr/rwt)