Filosofi Kepo ‘Masyarakat Cerdas adalah Masyarakat yang Tahu, LBH Gelar Talkshow

oleh -806 views
oleh
806 views
Stand Komisi Informasi diantusiasi mahasiswa Unand di sela-sela Talkshow Filosofi Kepo.gelaran BEM FHUA dengan LBH Padang, Rabu 27/3 di Gedung F Unand Padang. (foto: ppid/kisb)

Padang,—Hak untuk Tahu merupakan Hak Asasi Manusia diatur oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 28 F. Kepo emang bahasa gaul tapi esensinya adalah positf.

“Hak untuk tahu bagian dari HAM dijamin UU 1945, ditelurkannya UU Keterbukaan Informasi Publik jaminan masyarakat mendapatkan hak untuk tahunya sebagai bentuk rakyat awasi langsung penyelenggaraan pemerintah,”ujar Presiden BEK FHUA Ikbal Gusri, pada pembukaan talkshow Folosofi Kepo, Rabu 27/3 di Gedung F Unand Limau Manis Padang.

10 tahun UU keterbukaan informasi publik masih jalan ditempat karena pelaksanaannya tidak masive disebabkan berbagai faktor

Mulai soal tidak dikuasai informasi oleh badan publik dan birokrasi berbelit untuk mendapatkannya serta masyarakat yang apatis atas haknya.

Talkshow gelaran LBH dan BEM FHUA menghadirkan narasumber mumpuni soal topik, ada PPID Utama sekaligus Kadis Kominfo Sumbar Yelfin, ada Arief Yumardi Komisioner Komisi Informasi Sumbar, DLBH Padang, ada Feri Amsari dari Pusako, Walhi dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Menurut Dekan III FHUA Lerry Patra mengatakan badan publik harus memberi tahu ke masyarakat untuk mendapatian informasi.

“Mahasiswa sebagai insan kawah-cadradimuka tentu harus tahu dan paham bagaimana mendapatkan informasi dan kalau disumbat kemana mengadu,”ujar Lerry

Suasana Talkshow Filosofi Kepo, Rabu 27/3 di Unand Limau.Manis Padang. (foto: ppir/kisb)

Wendra sebagai moderator mengantarkan soal tema filosofi kepo memang bahasa kaum milenial tapi urgensi kepo itu adalah rasa ingin tahu yang menjadi kodrati manusia

“Ini diangkat karena eksistensi pengetahuan menjawab rasa ingin tahu yang membawa manusia keberbagai hal kehidupan, bahkan bisa membawa manusia terbang ke bulan,”ujar Wendra

Kepo di era milenial direduksi menjadi bahasa alay, tapi kepo hari ini bermakna rasa ingin tahu bereformasi kepada hal-hal bersifat positif

“Ingat transparansi adalah kebutuhan untuk penbangunan negara yang baik, bisa diawali dan diberi masukan tentu penyelengggara negara buka informasi soal pembangunan itu”ujar Wendra

Pemprov Sumbar Berikan Akses

PPID Utama sekaligus Kadis Kominfo Pemprov Sumbar Yeflin Luandri mengaku tersanjung karena berbicara keterbukaan informasi publik di hadapan mahasiswa.

“Pemprov Sumbar pastikan telah meneruskan amanah UU lD 1945 pasal 28 F, semua warga negara berhak tahu tentang informasi apa saja yang dikerjakan Pemprov Sumbar, dan taat atas perintah UU 14 tahun 2008,”ujar Yeflin.

Soal informasi publik, Pemprov Sumbar kata Yeflin memberikan akses mudah dan cepat terhadap segala hal soal informasi publik

“Informasi publik harus diberikan, harus dimudahkan publik mendapatkannya kalau tidak maka komisi informasi pasti akan menyidangkannya,”ujarnya.

Sementara Komisioner Komisi Informasi Sumbar Arief Yumardi menekankan kepada tugas dan kewenangan Komisi Informasi Sumbar sebagai pengawal keterbukaan informasi publik.

“Dan lembaga yang menjamin hak untuk tahu masyarakat, ada dua putusan sengketa informasi publik pada sidang di Komisi Informasi, buka dan berikan dan atau mendukung badan publik tidak memberika informasi,”ujarnya.

Bahkan peserta kebanyakan mahasiswa mempertanyakan pasca komisi informasi memutuskan. “Itu dilematis, UU sebagai dasar dibentuknya Komisi Informasi tidak memberikan kewenangan eksekutorial. Untuk eksekusi maka para.pihak merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung nomor  2 tahun 2011,”ujar Arief.

Stand Komisi Sumbar Diantusiasi

Ramai dalam ruangan pun diikuti oleh antusias mahasiswa di stand Komisi Informasi dan PPID Utama Pemprov Sumbar.

“Gimana kami memperoleh informasi.dan bagaimana pula kalau informasi itu tidak diberikan,”ujar mahasiwi bertanya kepada staf Komisi Informasi Sumbar Tiwi Utami.

“Kalau informasi silahkan ke badan publik, nih ada PPID Utama Pemprov Sumbar, adek bisa mengisi formulir permohonan, kalau tidak diberikan  baru ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumbar,”ujar Tiwi.

Sedangkan PPID Utama Pemprov Sumbar Indra Sukma, memastikan apa yang  diminta, memenuhi kriteria informasi publik pasti diberikan.

“Kalau informasi diminta adalah informasi publik, pasti kami berikan, mohon isi permohonannya,”ujar Indra. (rilis: ppid-kisb)