Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi APD Covid-19

oleh -563 views
oleh
563 views
Majelis Hakim Tipikor diketuai Juandra menolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi APD covid-19, Kamis 31/3-2022 di Ruang Kartika PN Padang. (dok/han)

Padang — Sidang ketiga kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi disampaikan Kuasa Hukum pada sidang kedua kedua lalu. dengan Ketua Majelis Hakim Juandra, digelar Kamis 31/3-2022.

Sidang Pengadilan Tipikor di ruang Kartika PN Padang,  berlanjut dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan permohonan eksepsi keberatan Kuasa Hukum Terdakwa Kadiskes Payakumbuh Bakhrizal tidak dapat diterima.

“Mengadili, pertama menyatakan eksepsi keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima, kemudian memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim,”terang Juandra Ketua Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi, yang diagendakan pada sidang selanjutnya Senin 11 April 2022.

Sebelumnya, Zamri SH dan Doddy Kotto Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU, Doddy Kotto Menuturkan beberapa alasan pihaknya keberatan atas dakwaan yang di tujukan kepada kliennya.

“Pertama, tanggal surat dakwaan sama dengan tanggal ditetapkannya penahanan 11 Maret 2022. Yang seharusnya surat dakwaan dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim pada saat persidangan adalah 21 Maret 2022,” jelanya.

Kemudian, dakwaan subsdier dan primeir adalah sama, menurut Doddy Kotto unsur yang didakwakan primeir dan subsdier berbeda.

“Dakwaan subsdier dan primeir adalah sama, pada unsur yang didakwakan primeir dan subsdier berbeda karena dibuat secara Copy Paste, hal ini menyebabkan tuntutan JPU kepada terdakwa kabur,” tegasnya. (han)