Kapolres Mentawai: Jangan Coba-coba Sediakan Miras Beralkohol Melebihi Ketentuan

oleh -946 views
oleh
946 views
Kapolres Mentawai AKBP Hendri Yahya pastikan tidak boleh Miras tak berizin beredar di wilayah hukumnya. (foto: dok)

Mentawai,—Kapolres Mentawai AKBP Hendri Yahya sangat respon terhadap laporan masyarakat.

Terbukti Kapolres menindak lanjuti cepat adanya laporan warga ada dugaan sejumlah resor dan surfcam sediakan minuman berkadar alkohol melebihi aturan.

Lewat Operasi Cipta Kondisi, dipimpin langsung Kapolres dengan  20 personil gabungan Polres Mentawai dikerahkan pun Sabtu 28/4 hasilnya tim berhasil mengamankan dan menyita 50 botol minuman keras beragam merek dengan kadaf alkohol 5 persen di resor Aloita Pulau Makakang.

“Kita sita dan amankan, karena minuman yang disediakan tidak memiliki izin, 50 botol disita anggota tim operasi dan nanti dimusnahkan,”ujar  Hendri Yahya, Minggu 29/4 dihubungi.

Ditegaskan AKBP Hendri Yahya Operasi Cipta Kondisi dikhususkan penertiban Miras, dengan sasaran utama resor dan surfcamp di Pulau Makakang Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Operasi ini perintah Kapolri dan Kapolda terkait meruyaknya di banyak daerah Miras oplosan dan telah makan korban jiwa, sehingga Polres Mentawai mengambil inisiatif untuk mengamankan peredaran Miras di wilayah hukum Mentawai,”ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang kesehatan No. 36 tahun 2009, Undang-undang Pangan No. 18 Tahun 2012,

Kapolres Hendri Yahya menekankan bahwa pihaknya akan terus menertibkan para pelaku usaha akomodasi yang tidak mematuhi aturan ini.

“Kita tidak ingin generasi penerus bangsa dirusak oleh minuman keras,” tegasnya.

AKBP Hendri Yahya Kapolres menghimbau kepada para pelaku usaha akomodasi agar melengkapi izin apabila ingin menjual Miras di resor/surfcamp.

“Dan jangan coba-coba menyediakan Miras melebihi kadar alkohol maksimal sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,”ujar Hendri.(rian)