Kejari Pasbar Hentikan Perkara Tindak Pidana Pencurian Secara Restorative Justice

oleh -265 views
oleh
265 views
Kajari Pasbar hentikan penuntutan berdasarakan pendekatan restrorative justice. (dok/jonhar)

Pasaman Barat, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana umum pencurian satu unit Handphone merek Vivo Seharga Rp.2.020.000 ( Dua Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) yang dilakukan oleh tersangka Ardiansyah. Jumat 29/10-2021

Penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan Restorative Justice.

“Pemidanaan adalah upaya akhir untuk pelaku tindak pidana sesuai dengan asas ultimum remedium Oleh karena itu restoratif justise muncul yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan melibatkan korban dan pelaku tindak pidana untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Staf Intel Indra Syaputra

Kegiatan penghentian perkara tersebut dipimpin langsung  Ginanjar Cahya Permana kemudian dihadiri Kasipidum, Penuntut Umum, Wali Nagari terkait, tersangka dan korban.

Ginanjar Cahya Permana melalui Staf Intel Indra Syaputra mengatakan, penghentian perkara tersebut berdasarkan arahan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

Menurutnya, penghentian penuntutan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka Ardiansyah telah memenuhi syarat yang tertuang Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 sehingga perkara tersebut layak untuk dilakukan penghentian penuntutan secara pendekatan Restorative Justice.

Lanjutnya, perbuatan tersangka melanggar pasal 362 KUHP, kerugian yang di alami korban Rp. 2.020.000 (Dua Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) adanya perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman akibat perbuatan tersangka di penjara maksimal 5 tahun dan tersangka merupakan tunakarya.

“Atas dasar tersebut, menurut hemat kami syarat-syarat pemberhentian perkara tindak pidana umum pencurian secara Restoratif Justice terhadap tersangka Ardiansyah telah terpenuhi sesuai yang tertuang dalam Perja No 15 tahun 2020” ujar Indra  (jonhar)