Kemendes Kasih Jempol PKT CSR BNI 72 Tahun

oleh -891 views
oleh
891 views
72 tahun usianya, BNI sukses laksanakan arahan Presiden yakni PKT CSR BNI 73 tahun di Agam Sumbar. (foto: dok)

Bukittinggi,—Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) mencanangkan sistem Padat Karya Tunai (PKT) atau gotong royong dalam penggunaan Dana Desa.

Staf Khusus bidang Kebijakan Strategis Mendes PDTT, H. Febby Dt Bangso mengungkapkan bahwa program padat karya merupakan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Padat Karya Tunai (PKT) di desa ini bagian dari penyelenggaraan kegiatan yang ada di desa yang bersumber dari dana desa. PKT merupakan arahan dan perintah bapak  presiden kepada seluruh desa supaya menggunakan 30 persen dari total dana desa,” ujar Febby kepada wartawan di Jorong Lundang Kanagarian Panampuang Kab. Agam Provinsi Sumatera Barat Sabtu 7/7 kemarin.

H. Febby Dt Bangso Mengapresiasi Program Padat Karya Tunai melalui CSR BNI pada Perayaan HUT BNI 72 Tahun

Pembangunan bahu jalan sepanjang 472 meter di jorong Lundang Nagari Panampuang dihadiri oleh Sekretaris Nagari Panampuang dan Pemimpin Jaringan dan LayananBNI Wilayah Padang, Iwan Afandi

Pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan tersebut langsung diberikan gajinya oleh BNI.

“Dan itu dimaksudkan dari program PKT Dana Desa, 30 persen untuk membayar upah pekerja yang dibayar secara harian atau paling  lama mingguan,” jelas Febby

Febby Dt Bangso optimis sistem Padat Karya meningkatkan perekonomian di desa. Masyarakat bisa memanfaatkan upah yang didapatkan untuk menggerakkan roda ekonomi.

“Harapannya dengan padat karya tunai ini desa dapat menggerakan roda ekonominya, karena memanfaatkan tenaga kerja yang asli di desa, materialnya dari desa, sehingga uang itu bisa berputar di desa,”

Dalam pelaksanaannya, sistem pembangunan menggunakan padat karya ini memprioritaskan kepada masyarakat yang menganggur atau kurang mampu.

Kemendes tidak berupaya untuk menarik pekerja yang telah memiliki pekerjaan di tempat lain. Hal ini dilakukan untuk memberdayakan masyarakat yang lebih membutuhkan.

“Memang padat karya tunai di desa ini kita prioritaskan kepada masyarakat yang menganggur, setengah penganggur, atau yang miskin, atau yang mendekati garis kemiskinan,” tegas Febby

Standardisasi upah yang diberikan kepada para pekerja berdasarkan 10 persen dari upah minimum provinsi. Besaran upah ditentukan berdasarkan musyawarah masyarakat desa.

Suksesnya PKT CSR BNI itu, menjadi hadiah BNI kepada masyarakat desa dalan rangka HUT 73 BNI.

“Selamat Ulang Tahun BNI yang ke 72 tahun, semoga selalu jaya dan layanan terdepan sepenuh hati untuk menggerakan ekonomi masyarakat di desa dan pendampingan berkelanjutan terhadap BUNDes/BUMNag sebagai mitra untuk penguatan ekonomi nagari-nagari di Sumbar,”ujar Febby. (rilis: mitrakemendes)