Asa Untuk KPU Tanah Datar Informatif

Foto Gusriyono

Pertama kali KPU Tanah Datar diundang presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Komisi Informasi Sumatera Barat. Sejarah baru bagi badan publik yang dinilai tidak informatif selama ini.

Dengan penuh komitmen dan keyakinan untuk informatif, KPU Tanah Datar hadir presentasi di Kantor Komisi Informasi Sumbar, Rabu (15/10/2025) lalu.

Sebenarnya, secara faktual KPU Tanah Datar sangat informatif. Tidak ada informasi yang disurukkan. Semuanya dibuka ke publik. Tentu saja, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Keterbukaan informasi publik bagi KPU Tanah Datar sebuah keniscayaan. Disamping pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan perubahannya, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024, tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Keniscayaan itu dimulai dengan prinsip penyelenggara dan penyelenggaran pemilu, salah satunya terbuka. Dari prinsip terbuka tersebut, maka KPU Tanah Datar berniat mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan penuh komitmen dan konsistensi.

Komitmen untuk terbuka ini merupakan peneguhan dari niat baik dalam pelayanan informasi publik. Diwujudkan dalam pelaksanaan regulasi, pelayanan informasi dan dukungan anggaran.

Terkait regulasi, selain melaksanakan undang-undang dan peraturan tentang keterbukaan informasi publik, KPU Tanah Datar telah menetapkan keputusan tentang Struktur PPID dan Daftar Informasi Publik (DIP).

Begitu juga dengan komitmen terhadap pelayanan informasi publik, diantaranya, melaksanakan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, sederhana, inklusif dan tanpa biaya (gratis), sesuai standar operasional prosedur serta standar pelayanan informasi publik.

Pelayanan informasi secara online melalui e-PPID juga komitmen yang harus dijalankan dengan menyediakan informasi dalam bentuk digital, sehingga mudah diakses dan tanpa biaya.

Komitmen lainnya, menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai, termasuk akses untuk disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Banner Komintau - Menteri
Bagikan

Opini lainnya
Terkini